Kasus HAM yang Harus Diselesaikan Pemerintahan
Jokowi-JK
JAKARTA - Berdasarkan yang disampaikan oleh Komnas HAM kepada tim transisi, ada beberapa kasus HAM yang disoroti. Misalnya, kasus HAM 1965, kasus Talang Sari, kasus, Kasus Trisakti, kasus Semanggi, dan kasus HAM masa lalu lainnya.
Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Nusron Wahid berpendapat dari kasus tersebut bisa klasifikasikan menjadi tiga, yakni yang sudah diadili, yang belum diadili, dan yang sudah tidak mungkin bisa diadili.
"Yang sudah diadili, dan sudah inkrach, seperti kasus Talang Sari, kasus Tanjung Priok, kasus Munir. Harus dihormati dong. Kasus munir kan sdh diadili kan? Sehingga pemerintahan Jokowi-JK ke depan dalam proses penyelesaian HAM masa lalu harus dipilah-pilah," ujar Nusron dalam acara diskusi bertajuk Refleksi Persoalan HAM Masa Lalu: Solusi untuk Pemerintahan Jokowi-JK, di GP Ansor, Jakarta, Jumat, (3/11/2014).
Nusron mengatakan, kasus HAM yang belum diadili, seperti kasus pelanggaran HAM Trisakti dan Semanggi bisa saja nanti diselesaikan. Sementara yang susah diadili, seperti kasus 1965 dan lain-lain, karena sudah lama akibat konflik sosial, tentu sulit diadili. Alasannya, siapa pelakunya sudah tidak ada, dan sekarang tinggal keluarganya.
"Ini seperti kasus PKI, kasus 65. Harus ada kebijakan rekonsiliasi, bahwa atas kasus dimaafkan, tetapi tidak dilupakan karena ini tragedi yang tak boleh terulang lagi," terangnya.
(kur)
Kesimpulannya:
Komnas HAM menyoroti beberapa kasus
HAM yang pernah terjadi di Indonesia. Ketua umum Gerakan Pemuda Ansor yaitu
Nusron Wahid pun berpendapat agar kasus tersebut bias terselesaikan baik yang
sudah di adili, belum di adili, atau yang sudah tidak mungkin bias di adili.
Kasus yang belum terselesaikan akan segera di selesaikan, sedangkan kasus yang
tidak mungkin di selesaikan akan menjadi arsip Nasional agar kasus tersebut
tidak akan terulang lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar